MA Kuatkan Hukuman 8 Tahun bagi Malinda
Rabu, 17 Oktober 2012 – 17:09 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Inong Malinda alias Malinda Dee. Mantan Relation Manager Citibank ini itu tetap dihukum 8 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan kejahatan perbankan.
Walau lama hukuman tak berubah seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, namun majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko menambah subsidair denda yang tadinya 3 bulan kurungan menjadi satu tahun penjara tambahan. Hukuman ini harus dijalani Malinda jika tak membayar denda Rp 10 miliar.
Baca Juga:
"Denda sepuluh miliar itu tinggi. Kalau subsidairnya hanya tiga bulan, nanti dia malah pilih tak bayar," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat dikonfirmasi soal alasan penambahan subsidair denda, Rabu (17/10).
Ridwan menambahkan, hukuman subsidair denda selama setahun tersebut merupakan hukuman maksimal yang ada dalam undang-undang. Dengan begitu, Malinda akan berpikir duakali jika tak membayar denda.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Inong Malinda alias Malinda Dee. Mantan Relation Manager Citibank ini itu tetap
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya