MA Kuatkan Hukuman 8 Tahun bagi Malinda
Rabu, 17 Oktober 2012 – 17:09 WIB
Berdasarkan dakwaan, Malinda dituduh telah melakukan 117 transaksi transfer dana milik nasabah Citigold. Di antaranya dana nasabah atas nama Rohli, N Susetyo Sutadji dan Surjati T Budiman. Total nilai uang yang dibobol mencapai Rp 27,3 miliar dan USD 2 juta.
Uang tersebut ditransfer ke rekening adiknya, Visca Lovitasari dan Ismail bin Janim (suami Visca). Atas perintah Malinda, mereka kemudian mentransfer kembali uang itu ke sejumlah rekening antara lain rekening milik Malinda di Bank Mega, rekening PT Eksklusif Jaya Perkasa dan rekening suaminya, Andhika Gumilang di bank BCA.
Selain transfer, Malinda menyamarkannya dengan cara membeli tunai atau mencicil mobil mewah merek Ferarri, Hummer, Toyota Fortuner, Mercedes Benz. (pra/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Inong Malinda alias Malinda Dee. Mantan Relation Manager Citibank ini itu tetap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat