MA Meloloskan PKS, Tak Perlu Bayar Rp 30 Miliar, Begini Reaksi Kubu Fahri Hamzah

MA Meloloskan PKS, Tak Perlu Bayar Rp 30 Miliar, Begini Reaksi Kubu Fahri Hamzah
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Itu saya tidak akan ambil sebagai bagian dari milik pribadi. Saya akan serahkan itu kepada kader karena  tindakan ini merugikan kader," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa 15 Januari 2019 lalu.  (boy/jpnn)


Putusan itu memperkuat putusan sebelumnya bahwa PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Fahri Hamzah.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News