MA Meloloskan PKS, Tak Perlu Bayar Rp 30 Miliar, Begini Reaksi Kubu Fahri Hamzah
Selasa, 15 Desember 2020 – 18:42 WIB
"Itu saya tidak akan ambil sebagai bagian dari milik pribadi. Saya akan serahkan itu kepada kader karena tindakan ini merugikan kader," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa 15 Januari 2019 lalu. (boy/jpnn)
Putusan itu memperkuat putusan sebelumnya bahwa PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Fahri Hamzah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bagaimana Sikap PKS dan NasDem di Pemerintahan Prabowo-Gibran? Begini Kata Surya Paloh
- Habib Aboe Tegaskan Kunjungan PKS ke Nasdem dan PKB Bukan untuk Perpisahan
- Seusai Penetapan Prabowo-Gibran, PKS Berencana Temui NasDem dan PKB
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Anies dan Cak Imin Kompak Sebut Koalisi Perubahan Selesai