MA Minta Jaksa Cekatan Eksekusi Putusan
Senin, 26 Maret 2012 – 16:06 WIB
Dicontohkannya, putusan kasasu atas perkara korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, juga bisa dieksekusi oleh jaksa KPK meski hanya dengan amar putusan. "Itu contoh nyata dan tidak ada masalah kan hingga saat ini. Jadi tidak perlu beralasan menunggu salinan petikan MA," ucapnya.
Apakah salinan amar putusan yang hanya dikirim via faks bisa dijadikan dasar eksekusi? "Iya bisa dong. Lagipula kalau Kejaksaan masih ragu, kan bisa langsung menanyakan ke MA akan kebenaran faks-nya," ucapnya.
Ditambahkannya, untuk percepatan eksekusi, Kejaksaan harusnya lebih proaktif lagi dengan menanyakan perkembangan kasusnya ke MA. "Jaksanya harus rajin berkonsultasi dengan MA untuk menanyakan perkembangan kasus kasasinya. Jangan hanya menunggu dikirim saja," ujarnya.
Mengenai proses pengiriman salinan petikan kasasi yang terkesan diperlambat, dia membantah ada unsur kesengajaan. "MA tidak akan memperlambat proses penegakan hukum. Hanya saja, salinan petikannya itu butuh koreksi hati-hati karena menyangkut putusan hukum. Kalau ada tiga majelis kasasi, maka ketiganya harus mengoreksi dan yang dikoreksi bukan cuma satu kasus. Di MA ada 10 ribu kasus yang harus kita periksa, jadi bisa dibayangkan butuh berapa lam," bebernya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimungkinkan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan atas terdakwa tanpa harus menunggu salinan petikan putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa