MA Pecat Hakim Calo CPNS

Dua Kali Mangkir Sidang

MA Pecat Hakim Calo CPNS
MA Pecat Hakim Calo CPNS
JAKARTA - Karir Ardiansyah Ferniahgus Djafar sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Sulawesi Utara, berakhir. Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di gedung Mahkamah Agung (MA) kemarin (15/11) secara resmi memecat Ardiansyah secara tidak hormat.

"Memberhentikan dengan tidak hormat hakim Ardiansyah," kata Ketua MKH Atja Sondjaja dalam sidang. Putusan tersebut, kata Atja, mengukuhkan rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA. Bawas meminta MKH memecat Ardiansyah karena memeras dan menipu calon CPNS di MA.

Sidang kemarin akhirnya digelar secara in absentia alias tanpa kehadiran Ardiansyah. Sebab, sudah dua kali dia mangkir dari sidang etik tersebut. Pada sidang perdana Selasa (9/11) lalu dia juga tak hadir. Padahal, MA sudah melayangkan surat ke PN Bitung. "Sesuai ketentuan bahwa dua kali panggilan mangkir, dia harus disidang secara in absentia," kata anggota hakim MKH dari Komisi Yudisial (KY) Soekotjo Soeparto.

Bawas menyebutkan bahwa Ardiansyah sudah menghilang sejak awal Maret lalu. Gaji Ardiansyah bahkan sudah ditahan PN Bitung mulai Maret-Mei 2010 dan tidak lagi diberikan pada kurun Juli sampai bulan ini. Bawas merekomendasikan pemecatan setelah laporan dari Saadah dan Fathul Mujib, orang tua dari calon CPNS MA Risa Rahmawati (Jawa Pos 10/11).

JAKARTA - Karir Ardiansyah Ferniahgus Djafar sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Sulawesi Utara, berakhir. Sidang Majelis Kehormatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News