MA Pecat Hakim Calo CPNS

Dua Kali Mangkir Sidang

MA Pecat Hakim Calo CPNS
MA Pecat Hakim Calo CPNS
Modusnya, Ardiansyah mengaku kepada perempuan asal Gresik, Jawa Timur, bahwa dirinya bisa memasukkannya sebagai CPNS di MA via jalur khusus. Syaratnya, Risa harus menyetor duit sebesar Rp 100 juta."Ardiansyah mengaku punya orang di Badan Kepegawaian MA," kata Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan (Bawas) MA Setyawan Hartono.

Risa menurut. Namun, dia hanya mampu memberi Rp 90 juta dengan tiga tahapan penyetoran. Yakni, Rp 54 juta, Rp 37 juta, dan Rp 3 juta. Setelah duit disetor, Risa tak lolos tes CPNS. Orang tua Risa akhirnya melapor ke Bawas. Ardiansyah juga diketahui memiliki hutang belasan juta di rental mobil dan hotel di Bitung. (aga/agm)


JAKARTA - Karir Ardiansyah Ferniahgus Djafar sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Sulawesi Utara, berakhir. Sidang Majelis Kehormatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News