MA Pecat Hakim Calo CPNS
Dua Kali Mangkir Sidang
Selasa, 16 November 2010 – 07:12 WIB
Modusnya, Ardiansyah mengaku kepada perempuan asal Gresik, Jawa Timur, bahwa dirinya bisa memasukkannya sebagai CPNS di MA via jalur khusus. Syaratnya, Risa harus menyetor duit sebesar Rp 100 juta."Ardiansyah mengaku punya orang di Badan Kepegawaian MA," kata Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan (Bawas) MA Setyawan Hartono.
Baca Juga:
Risa menurut. Namun, dia hanya mampu memberi Rp 90 juta dengan tiga tahapan penyetoran. Yakni, Rp 54 juta, Rp 37 juta, dan Rp 3 juta. Setelah duit disetor, Risa tak lolos tes CPNS. Orang tua Risa akhirnya melapor ke Bawas. Ardiansyah juga diketahui memiliki hutang belasan juta di rental mobil dan hotel di Bitung. (aga/agm)
JAKARTA - Karir Ardiansyah Ferniahgus Djafar sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Sulawesi Utara, berakhir. Sidang Majelis Kehormatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran