MA Somasi Metro TV

MA Somasi Metro TV
MA Somasi Metro TV
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) melayangkan surat somasi ke stasiun Metro TV melalui Dewan Pers. Somasi dipicu adanya penayangan ulang program Mata Najwa, Januari 2010 dalam program Kaledoskop Hukum, pada 26 November 2010. MA keberatan atas penayangan itu karena dinilai terlalu tendensius. "Ya benar, kami melayangkan surat somasi pertama karena kami menilai pengulangan acara tersebut terlalu tendensius," kata Kasubbag Humas dan Profesi MA, Andri Tristianto Sutrisna melalui ponsel di lingkungan MA, kemarin (1/12).

Menurut Andri, MA keberatan karena ada pendapat Ketua MA Harifin Andi Tumpa yang tidak dimuat terkait dengan pengulangan pengakuan mantan hakim MA. “Kalau tayangan pertama kami tidak masalah. Tapi pada tayangan selanjutnya, pihak Metro TV menghilangkan pernyatan Ketua MA dan hanya menyiarkan omongan mantan ketua MA. Sehingga kami keberatan. Tayangan tersebut tidak  proporsional lagi,” katanya.

Dalam somasi ini, tambah Andri, MA hanya meminta keterangan kepada Metro TV mengapa hal tersebut terjadi. Ini baru somasi pertama. “Intinya kami keberatan dengan pengulangan tersebut. Selain menyurati Dewan Pers, kami telah menyurati pihak Metro TV juga,” imbuh Andri yang mengaku tidak tahu jam tayangnya.

Di bagian lain MA diimbau harus melakukan audit rutin terhadap pengelolaan system teknologi informasi terkait keterbukaan informasi pada pencari keadilan. "Ada website, tapi MA tidak update. Ini yang diperlukan audit," kata Amin Sunaryadi, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada acara peluncuran buku di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (1/12).

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) melayangkan surat somasi ke stasiun Metro TV melalui Dewan Pers. Somasi dipicu adanya penayangan ulang program Mata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News