MA Tak Beri Toleransi Pelaku Korupsi

MA Tak Beri Toleransi Pelaku Korupsi
MA Tak Beri Toleransi Pelaku Korupsi
JAKARTA - Hakim Agung Artidjo Alkostar menegaskan, Mahkamah Agung (MA) tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kasus korupsi. Menurutnya, korupsi sudah menjadi extraordinary crime dan membuat rakyat melarat.

"Ini kan korupsi sudah menjadi extraordinary crime (kejahatan luar biasa) , yang membuat rakyat melarat. Karena kekayaan negara ini dikorup oleh yang punya kesempatan, makanya tidak ada toleransi terhadap korupsi di republik ini," katanya kepada wartawan, di kantornya, Jumat (4/3).

Artidjo menambahkan, ketegasan ini sudah diterapkan MA dalam putusan kasasi terdakwa percobaan suap dan menghalang-halangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo. “Anggodo terbukti bersalah telah menghalang-halangi penyidikan KPK, selain adanya percobaan penyuapan, apalagi menghalang-halangi dengan berbagai cara. Ini kan banyak modus seperti itu. Makanya kita harus tegas," tandas Artidjo yang menjadi Ketua Majelis Kasasi perkara Anggodo.

Seperti diketahui, MA dalam putusan kasasi memvonis Anggodo 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Putusan itu dua kali lebih berat dibandingkan putusan di tingkat banding.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Hakim Agung Artidjo Alkostar menegaskan, Mahkamah Agung (MA) tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kasus korupsi. Menurutnya, korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News