MA Tolak PK, PB PGRI Tegaskan Kepengurusan Unifah Rosyidi Sah

MA Tolak PK, PB PGRI Tegaskan Kepengurusan Unifah Rosyidi Sah
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia atau PB PGRI menyatakan proses hukum terkait kepengurusan organisasi telah berakhir setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Peninjauan Kembali atau PK.

Dalam keterangan resminya, PB PGRI menyebut putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 32 PK/TUN/2026. Amar putusan atas perkara tersebut dinyatakan “PK = Tolak”. 

PB PGRI menilai penolakan PK itu menjadi penegasan hukum bahwa kepengurusan PB PGRI yang sah adalah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.

“Melalui putusan tertinggi yang bersifat inkracht ini, negara menegaskan secara sah dan final bahwa PB PGRI yang sah di bawah undang-undang adalah PB PGRI pimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.,” kata Sekretaris Jenderal PB PGRI, Kadarmanta Baskara Aji, di Jakarta, Selasa (19/5).

PB PGRI juga menegaskan bahwa seluruh klaim, aktivitas, maupun surat-menyurat di luar kepengurusan resmi tersebut dinilai tidak sah. Organisasi meminta seluruh jajaran PGRI di tingkat provinsi, kabupaten/kota, cabang, hingga ranting untuk segera melakukan konsolidasi internal.

Selain itu, PB PGRI menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota agar mengabaikan provokasi serta melanjutkan program-program strategis organisasi, khususnya yang berkaitan dengan perjuangan harkat, martabat, perlindungan hukum, dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan.

PB PGRI turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus, anggota, serta Tim Hukum/LKBH yang dinilai telah bekerja keras selama proses hukum berlangsung.

“Kemenangan ini menjadi bukti keadilan bagi seluruh guru dan perangkat organisasi yang setia pada konstitusi,” ucapnya.

MA Tolak PK, PB PGRI menegaskan kepengurusan Unifah Rosyidi sebagai ketua umum sah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News