MA Tolak Uji Materi Keppres Satgas Anti Mafia Hukum
Jumat, 06 Agustus 2010 – 19:07 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan uji atas Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Hukum yang diajukan Petisi 28. Pertimbangan MA, karena Keppres itu bukan merupakan peraturan.
"Kayaknya sudah diputus, kemarin. Putusannya, ditolak," ujar Ketua MA, Harifin A Tumpa saat ditemui sehabis jumatan di gedung MA, Jumat (6/8).
Baca Juga:
Menurut Harifin, pertimbangan MA sehingga menolak permohonan uji materi yang diajukan Petisi 28 itu lantaran Keppres Satgas Anti Mafia Hukum tidak termasuk dalam ranah untuk diujimaterikan di MA. "Pertimbangannya, dari laporan (yang diterima Harifin) kemarin bahwa Keppres itu tidak merupakan peraturan, tetapi keputusan (tentang) penunjukan person. Jadi bukan masuk ranah uji materiil," ujar Harifin.
Jika tidak masuk ranah uji materi, apakah Keppres pengangkatan Satgas itu bisa dipersoalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)? Harifin membenarkan hal itu. "Ya tentu. Kalau itu tidak masuk ranah uji materiil mungkin bisa ke PTUN," ucapnya.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan uji atas Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia
BERITA TERKAIT
- Konflik Iran-Israel Memanas, Syarief Hasan Minta 2 Upaya Ini jadi Prioritas Pemerintah
- Peduli Kesehatan, IBI Sebut Ibu Hamil dan Anak Perlu Air Mineral Berkualitas
- Terungkap, Ini Motif Sopir Fortuner Arogan Palsukan Pelat Dinas TNI, Ya Ampun
- Bupati Tapanuli Berbagi Cerita tentang Membangun Negeri Lewat Pengembangan Desa Kuat
- Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut Arus Balik Lancar karena Pemudik Patuh Bertiket
- MenPAN-RB: Juli, Pejabat dan ASN Sudah Pindah ke IKN