Mabes Polri Segera Tarik Senpi Peluru Tajam dari Satpol PP

Mabes Polri Segera Tarik Senpi Peluru Tajam dari Satpol PP
Mabes Polri Segera Tarik Senpi Peluru Tajam dari Satpol PP
Saut menjelaskan, dalam aturan sebelumnya Satpol PP justru dibolehkan menggunakan senpi jenis revolver kaliber 32 dengan peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa. Selain itu, diperbolehkan juga senjata bahu/laras panjang kaliber 22 dengan peluru tajam, karet, dan hampa. Selain itu, senjata dengan tabung gas, jenis revolver kaliber 5 dan 5,5 mm.

Sedangkan dalam Permendagri 26/2010, pada pasal 1 ayat (3) justru ditegaskan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum.

"Dengan demikian, ada perbedaan mendasar dua Permendagri ini yakni di Permendagri 35 boleh menggunakan peluru tajam, sedang dii Permendagri 26, sesuai rekomendasi polri, tidak diperkenankan dengan peluru tajam," imbuh Saut Situmorang.(sam/ara/jpnn)

JAKARTA - Mabes Polri segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Polda agar segera menarik senjata api (senpi) berpeluru tajam, yang telanjur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News