Madrio Gilang Terancam Hukuman Mati

Madrio Gilang Terancam Hukuman Mati
Suasana sidang virtual kasus narkoba dengan terdakwa

jpnn.com, PALEMBANG - Persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Madrio Gilang Putra, 26, kurir belasan ribu butir pil ekstasi dan seperempat kilogram sabu-sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel.

Pada persidangan, Madrio berdalih merasa dijebak. Meski demikian, Madrio terancam dengan hukuman mati.

“Saya hanya disuruh seseorang melalui telepon bernama Mekah (DPO) untuk mengantarkan barang itu kepada seseorang bernama Yoyok didaerah Boombaru, apabila barangnya sampai akan diberikan sejumlah uang,” ungkap terdakwa melalui video virtual di hadapan majelis hakim diketuai Edi Syahputra Pelawi SH MH, Senin (28/9) sore.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa dalam pembicaraan melalui telepon dengan Mekah, narkotika yang hendak diantarkan itu jumlahnya hanya sedikit.

“Saat ada seseorang menyerahkan barang itu kepada saya di sekitar jalan Demang Lebar Daun ternyata satu dus, dan tidak berselang lama saya pun langsung ditangkap polisi, saya merasa dijebak pak hakim,” terang terdakwa.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita SH tentang upah yang didapat dari mengantar barang haram tersebut, dirinya menjawab tidak tahu diupah berapa, dirinya hanya mengatakan diupah uang bensin dan rokok saja.

“Saya tahu itu yang saya antar adalah narkotika, belum tahu akan diupah berapa, Mekah hanya menyebutkan diupah uang bensin dan uang rokok saja bu Jaksa, apabila barang itu sampai,” Kilah Madrio.

Sebelumnya, majelis hakim juga mendengarkan keterangan saksi-saksi dari petugas kepolisian menangkap terdakwa yang dihadirkan oleh JPU, dalam keterangannya bahwa petugas kepolisian mendapatkan info bahwa sering terjadi transaksi narkotika di daerah Demang Lebar Daun Palembang.

Persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Madrio Gilang Putra, 26, kurir belasan ribu butir pil ekstasi dan seperempat kilogram sabu-sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News