Mahasiswa Autis Dibully, DPR: Ini Kejahatan Luar Biasa
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, aksi bullying atau perundungan mahasiswa berkebutuhan khusus atau autis di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat, merupakan kejahatan luar biasa.
Menurut dia, korban atau siapa pun yang melihat kejadian itu harus melapor ke kepolisian.
"Ini tentunya perbuatan melanggar hukum yang luar biasa," tegas Agus, Senin (17/7).
Dia mengatakan, ini memang bisa masuk kategori delik aduan.
Namun, aparat penegak hukum bisa langsung memeroses jika sudah ada bukti kuat.
"Ini tentunya harus dilaksanakan dengan proses yang berkeadilan," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Menurut Agus, perbuatan menyiksa seseorang itu sudah jelas melanggar hukum. "Ini harus ditindak," ungkap Agus.
Sebelumnya beredar video aksi bullying berjudul "lemparan tong sampah maut" di akun Instagram @thenewbikingregtan.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, aksi bullying atau perundungan mahasiswa berkebutuhan khusus atau autis di Universitas Gunadarma, Depok,
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA
- Pemprov DKI Jakarta Yakin Inflasi 2024 Masih Bisa Dikendalikan