Mahasiswa Tuntut Transparansi, Kena Sanksi

Mahasiswa Tuntut Transparansi, Kena Sanksi
Mahasiswa Tuntut Transparansi, Kena Sanksi
PADANG -- Empat mahasiswa Fakultas Hukum Unand dijatuhi sanksi berupa pengurangan 6 SKS untuk semester genap 2009/2010 dan pencabutan hak memperoleh beasiswa. Keempatnya adalah Wendra Rona Putra (BP 07140135), Robby Simamora (BP 07140161), Rudy Cahyadi (BP 07140155), dan Armanda Fransiska (BP 0910112084). Khusus  Armanda, pengurangan 2 SKS untuk semester genap 2009/2010.

Saksi dijatuhkan pihak dekan sebagai buntut aksi unjuk rasa yang diikuti empat mahasiswa aktifis Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM&PK) Unand itu. Aksi digelar guna menuntut transparansi dana pengembangan institusi (DPI) kampus. Sanksi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dekan Fakultas Hukum Unand No.135/XIV/D/FHUK-2010 tertanggal 15 Juli lalu. Dalam SK yang sama, juga diterangkan bahwa organisasi LAM&PK dijatuhkan sanksi pembekuan kepengurusan sementara waktu sampai terpilihnya kepengurusan yang baru.

Dekan Fakultas Hukum Unand, Elwi Danil menyatakan sanksi yang dijatuhkan kepada empat orang anggota LAM&PK tersebut, bukan sebagai bentuk penyumbatan demokrasi. Dijelaskan, selebaran yang mereka sebarkan saat demo, terkesan menuding pemimpin Unand memperkaya diri. "Itulah yang menjadi malasah. Ini kan bisa diindikasikan pencemaran nama baik. Meremehkan dan menuduh tanpa alasan ini menyalahi tata tertib kampus. Kalau memang ada yang dirasa tidak beres, kan bisa didiskusikan," ungkap Elwi.

Terhadap sanksi itu, kata Elwi, mahasiswa bisa menggunakan hak bandingnya. Namun, tetap keputusan tertinggi ada di tangan rektor. Jika rektor mau mengabulkan permintaan banding, maka sanksi dari komdis bisa tidak berlaku. "Tapi kalau banding ditolak, maka semester ini (semester ganjil) mereka akan mendapat sanksi tersebut secara langsung," jelasnya.

PADANG -- Empat mahasiswa Fakultas Hukum Unand dijatuhi sanksi berupa pengurangan 6 SKS untuk semester genap 2009/2010 dan pencabutan hak memperoleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News