Mahat Menyimpan Dendam, Bebas dari Lapas Langsung Menghabisi Pembunuh Kakak

Mahat Menyimpan Dendam, Bebas dari Lapas Langsung Menghabisi Pembunuh Kakak
Polsek Denteteladas berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana. FOTO: POLSEK DENTETELADAS

jpnn.com, TULANGBAWANG - Mahat, 26, warga Dusun Parit 1, Kampung Kualateladas, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, nekat membunuh Ari Wansyah (36), warga Kampung Waydente.

Ia menghabisi nyawa Ari setelah sebelumnya kakak kandungnya dibunuh Ari pada 2014 silam.

Peristiwa pembunuhan berencana ini diketahui bermula saat Heriyanto (29), kakak ipar korban Ari, melapor ke Mapolsek Denteteladas, Selasa (12/1) siang.

Heriyanto melapor jika korban tidak kunjung pulang setelah mencari rajungan.

Awalnya, Heriyanto bersama korban dan lima rekannya berangkat ke laut untuk mencari rajungan dengan cara memasang jaring, Sabtu (9/1), sekira pukul 05.00 WIB. Setelah selesai memasang jaring, korban dan kelima rekannya beristirahat.

Pada Minggu (10/1), sekira pukul 06.00 WIB, saat melepas jaring, Heriyanto mendapat telepon dari istrinya bahwa korban belum pulang.

Heriyanto bersama warga lalu melakukan pencarian terhadap korban. Selasa (12/1), sekira pukul 07.00 WIB, kapal klotok korban ditemukan di laut kuala teladas dalam keadaan terbalik, namun korban tidak ada.

Siangnya, masih di hari yang sama Heriyanto melaporkan peristiwa hilangnya Ari ke Mapolsek Denteteladas.

Mahat, 26, warga Dusun Parit 1, Kampung Kualateladas, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, nekat membunuh Ari Wansyah (36), warga Kampung Waydente.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News