Mahfud: KY Berhak Periksa Hakim, Temuan jadi Bukti PK
Selasa, 26 April 2011 – 11:41 WIB
Dijelaskan Mahfud lagi, sekalipun putusan hakim itu salah, itu harus (tetap) dianggap benar. Menurut Mahfud, hal itu yang menyebabkan hakim dalam berbagai kasus, sering menyalahgunakan kewenangan, karena putusannya harus diikuti. Hingga ada yang lantas menggunakan putusan berdasarkan kehendaknya sendiri.
"Putusan tetap berlaku. Hakimnya dijatuhi hukuman kalau memang tidak profesional, baik itu hukuman pidana atau hukuman kode etik. Dan temuan KY bisa dijadikan bukti untuk PK," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa Komisi Yudisial (KY) tidak boleh menilai putusan yang bertendensi menyebabkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- Bacakan Eksepsi, Pengacara Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur, Minta Kliennya Dibebaskan
- Jalan Trans Papua Terputus Gegara Longsor & Hujan Intensitas Tinggi
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- Jalan Trans Papua Terputus, Lihat nih!
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis