Mahfud MD: Prabowo Tidak Hadir, Sidang Sengketa Pilpres Biasa Saja

Mahfud MD: Prabowo Tidak Hadir, Sidang Sengketa Pilpres Biasa Saja
Mahfud MD. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan persidangan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Jumat (14/6/2019), berjalan baik.

Mahfud menilai sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang digelar MK biasa-biasa saja, tidak ada ketegangan maupun kejutan. Menurut dia hal ini dikarenakan Prabowo - Sandi selaku pemohon prinsipal tidak hadir.

"Sidang berlangsung biasa, tdk tegang dan tdk ada kejutan. Suasana ini tercipta, a.l, krn pemohon prinsipal (Prabowo-Sandi, bahkan jg BPN) tdk hadir dan menyerahkan sepenuhnya kpd Tim Kuasa Hukum yg dikomandani oleh BW. Beda dgn th 2014, saat Prabowo hadir memberi pengantar," cuit Mahfud lewat akun Twitter-nya, @mohmahfudmd.

BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo Sebut Jokowi Otoriter Seperti Orde Baru

Mahfud mengatakan, hampir seluruh permohonan mengarah kepada soal kecurangan. "Yg mnrk, hampir seluruh permohonan mengarah ke soal kualitatif (kecurangan). Adu data C1 yg dulu dijanjikan kini tdk lg ada. Bbrp kontainer form yg dibawa KPU utk adu data tampaknya tak prlu dibuka krn Pemohon tdk membawa data form yg akan diadu dgn data KPU.Fokusnya kecurangan," katanya.

Menurutnya, tim hukum pemohon juga cukup cerdik mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan (kualitatif).

"Tim Hukum Pemohon ckp cerdik memfait-accompli dan mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan (kualitatif). Mereka mengutip Yusril, Jimly, Saldi, Arief, sy dll yg mengatakan bhw MK berwenang memeriksa kecurangan dlm proses pemilu demi mengawal konstitusi dan keadilan substantif," ulasnya.

"Sebenarnya takkan terhindarkan, sjak November 2008 MK sdh mendeklarasikan dirinya "Bukan Mahkamah Kalkulator". Bhw MK berwenang memeriksa kualitas proses & kecurangan itu sdh bagian dari hukum peradilan kitra s-d saat ini. Yg hrs kita tunggu adl bgmn membuktikan curang TSM itu," ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud tim hukum pemohon cukup cerdik mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan (kualitatif).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News