Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Tidak di Bawah Kementerian, Singgung Politisasi
jpnn.com - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD mengungkapkan alasan mereka tidak mengusulkan Polri berada di bawah suatu kementerian.
Menurut Mahfud, apabila Polri berada di bawah kementerian, maka akan rawan dipolitisasi. Oleh sebab itu, KPRP merekomendasikan agar Polri tetap berada di bawah Presiden.
"Secara politis lebih aman karena kalau diletakkan di bawah kementerian, menteri ini kan kalau dalam sistem politik kita itu kan diduduki oleh orang-orang partai sehingga nanti malah dipolitisasi lagi. Lebih baik ke Presiden saja langsung," kata dia, Rabu (6/5/2026).
Mantan Menko Polhukam itu juga mengatakan bahwa KPRP merekomendasikan agar pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian harus diatur secara limitatif.
Dasar pengaturan pembatasan jabatan itu nantinya akan diatur melalui regulasi karena menyangkut keperluan aparatur sipil negara (ASN).
"Pokoknya itu nanti harus ada limitatif, apakah bentuknya Peraturan Presiden (PP) atau undang-undang," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diserahkan Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Komisi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).
Presiden menerima sejumlah buku, termasuk yang berjudul "Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri" serta "Tindak Lanjut Rekomendasi".
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD mengungkapkan alasan mereka tidak mengusulkan Polri berada di bawah suatu kementerian.
- Kapolri Lantik Komjen Panca Jadi Kalemdiklat Polri, Ada 5 Kapolda Juga
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Distribusi Vape Cair yang Diduga Mengandung Zat Berbahaya
- Dekan FH ITB AAS Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
- Mengucap Bismillah, Prabowo Resmikan Groundbreaking Proyek Gudang Pangan Polri
- Membaca Arah Reformasi Polri
- Fernando Emas Apresiasi Polri Tangkap 321 WNA Pelaku Judi Online Lintas Negara
JPNN.com




