Mahfud MD Usul KPK Takeover Kasus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan terduga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) berjalan di bawah pengawasan ketat.
"Kita sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat menanggapi usulan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mahfud MD agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Menurut Habiburokhman, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara. Namun, saat ini lembaga antirasuah itu telah diminta melakukan supervisi terhadap proses penanganan kasus.
"Ya, boleh saja, ya, silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan," ujarnya.
Ia mengatakan supervisi KPK terhadap perkara tersebut juga telah disampaikan Komisi III DPR RI dalam konferensi pers pada Sabtu (11/7).
"Kan sama saja, ya, kan? Jadi, KPK melakukan supervisi," katanya.
KPK resmi melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus FA
- Ternyata Ini Alasan KPK Geledah Rumah Vinna Ledy Anggraheni
- Refleksi Hari Kemerdekaan, Sahroni: Semoga Hukum Semakin Ditegakkan Tanpa Harus Viral
- Pengamat Minta Kejagung Evaluasi Anggota Tim 9, Ini Alasannya
- Modus Korupsi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Pemenang Lelang Telah Dikondisikan
- Update dari KPK soal Pemberian Uang kepada Pejabat Kemenhut
- SETARA Institute: Eks Jampidsus Febrie Bermanuver Hukum untuk Mengelabui Publik Soal Substansi Perkara
JPNN.com




