Mahfud Minta KPK-Polri Duduk Semeja
Tak Bisa Dibawa ke Sidang MK
Senin, 06 Agustus 2012 – 08:36 WIB
BONDOWOSO - Ketegangan antara Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Korps Lalu Lintas (Korlantas) belum mereda. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. meminta pimpinan KPK dan Kapolri duduk semeja untuk menyelesaikan kasus yang berpotensi memunculkan konflik Cicak vs Buaya II ini.
"Saya berharap KPK dan Polri duduk bersama agar masyarakat tidak bingung," kata Mahfud di sela-sela acara pengajian konstitusi di Ponpes Al Qurtubi, Bondowoso, kemarin (5/8).
Baca Juga:
Menurut dia, dua institusi itu sebaiknya tidak saling mengklaim paling berwenang dalam menangani kasus pengadaan simulator SIM tersebut. Sikap berebut KPK dan Mabes Polri justru tidak menguntungkan masa depan penegakan hukum. "Jika kedua penegak hukum ikhlas dan serius memberantas korupsi, seharusnya mereka saling koordinasi," katanya.
Mahfud juga menegaskan, konflik KPK-Polri tidak bisa dibawa ke MK karena salah satu lembaga penegakan hukum itu tidak diatur dalam UUD. "Lembaga negara yang bersengketa yang bisa dibawa ke MK adalah lembaga negara yang diatur dalam UUD. KPK belum ada di UUD," katanya.
BONDOWOSO - Ketegangan antara Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Korps Lalu Lintas (Korlantas) belum mereda.
BERITA TERKAIT
- Nasdem Berharap Presiden Tetap Mengangkat Profesor Zudan Jadi Penjabat Gubernur Sulbar
- Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI dan 3 Pengurus Tak Menghindari Sanksi
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Mangkir Lagi, Dua Debt Collector Perampas Mobil Aiptu FN Dijemput Paksa Polisi
- Pj Gubernur Sumsel Sebut Dana BTT Bisa Digunakan dalam Kondisi Darurat