Mahfud: Tidak Salah Presiden Minta KPK Mengambil Alih Penanganan Kasus Febrie
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebutkan KPK seharusnya mengambil alih kasus korupsi dan TPPU dengan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Toh, kata dia, lembaga antirasuah menjadi institusi yang berwenang untuk mengambil alih penanganan sebuah perkara.
Hal demikian dikatakan Mahfud menyikapi langkah polisi yang menyerahkan penyidikan kasus korupsi dan TPPU dengan tersangka Febrie ke kejaksaan.
"Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," kata dia melalui YouTube akun @mahfudMD, seperti dikutip Senin (13/7).
Mahfud mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto perlu turun tangan jika KPK secara politik tak berani mengambil alih penanganan kasus korupsi dan TPPU melibatkan Febrie.
"Tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," ujar eks Menko Polhukam itu.
Dia mengatakan Presiden Prabowo masih bisa menyelamatkan sistem hukum di Indonesia dengan menyerahkan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie ke KPK.
'Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membuatkan keran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini," katanya.
Pakar hukum Mahfud MD menyebut aturan hanya mengatur KPK sebagai lembaga yang berwenang mengambil alih kasus di kejaksaan dan polisi.
- KPK Beri Sinyal, Ajudan Menhut dan Kapolres Kuansing Siap-Siap Saja
- Megawati Kritik MBG Langsung di Depan Prabowo: Mbok, Sesekali Ada Rendang
- Rekam Jejak Destry Damayanti hingga Diangkat Prabowo Jadi Gubernur BI
- Peran Bos Maktour Fuad Hasan Diungkap Jaksa di Sidang Korupsi Kuota Haji, Oalah
- Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
- Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93 Miliar
JPNN.com




