Mahfud: Tidak Salah Presiden Minta KPK Mengambil Alih Penanganan Kasus Febrie

Mahfud: Tidak Salah Presiden Minta KPK Mengambil Alih Penanganan Kasus Febrie
Pakar hukum tata negara Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN

Diketahui, penyidik Kortas Tipidkor Polri pada Sabtu (11/7) kemarin telah menyerahkan penyidikan kasus korupsi dan TPPU dengan tersangka Febrie Adriansyah ke kejaksaan.

Mahfud sendiri merasa pelimpahan berkas pada Sabtu kemarin bukan dimaksudkan perkara segera P21 atau dinyatakan komplit.

Menurutnya, aksi polisi pada Sabtu kemarin ialah menyerahkan kelanjutkan penyidikan korupsi dan TPPU dengan tersangka Febrie ke kejaksaan.

Dia beranggapan aksi penyerahan penyidikan dari polisi ke kejaksaan tak dikenal dalam KUHAP di Indonesia.

Mahfud mengatakan aturan yang ada hanya menyatakan KPK sebagai lembaga berwenang untuk mengambil alih sebuah perkara.

"Sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan," ujar dia. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Pakar hukum Mahfud MD menyebut aturan hanya mengatur KPK sebagai lembaga yang berwenang mengambil alih kasus di kejaksaan dan polisi.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News