Mahfud: Tidak Salah Presiden Minta KPK Mengambil Alih Penanganan Kasus Febrie
Diketahui, penyidik Kortas Tipidkor Polri pada Sabtu (11/7) kemarin telah menyerahkan penyidikan kasus korupsi dan TPPU dengan tersangka Febrie Adriansyah ke kejaksaan.
Mahfud sendiri merasa pelimpahan berkas pada Sabtu kemarin bukan dimaksudkan perkara segera P21 atau dinyatakan komplit.
Menurutnya, aksi polisi pada Sabtu kemarin ialah menyerahkan kelanjutkan penyidikan korupsi dan TPPU dengan tersangka Febrie ke kejaksaan.
Dia beranggapan aksi penyerahan penyidikan dari polisi ke kejaksaan tak dikenal dalam KUHAP di Indonesia.
Mahfud mengatakan aturan yang ada hanya menyatakan KPK sebagai lembaga berwenang untuk mengambil alih sebuah perkara.
"Sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan," ujar dia. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pakar hukum Mahfud MD menyebut aturan hanya mengatur KPK sebagai lembaga yang berwenang mengambil alih kasus di kejaksaan dan polisi.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
- Video Jokowi Diputar saat Sidang Korupsi Kuota Haji, Dito Ariotedjo Jadi Saksi
- Mensos: Sekolah Rakyat Komitmen Presiden Prabowo Membuka Akses Pendidikan bagi Fakir Miskin
- Pemberian Mobil Mewah untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diusut KPK
- Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB Terdakwa Korupsi Jadi Omongan KPK
- Terlalu Dini Memunculkan Prabowo Vs AHY di Pilpres 2029
- KPK Periksa ASN Kementerian Imipas di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
JPNN.com




