Mahyudin: Boleh Saja Membentuk Densus Antikorupsi

Mahyudin: Boleh Saja Membentuk Densus Antikorupsi
Wakil Ketua MPR RI Mahyudin saat sosialisasi Empat Pilar MPR di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (17/10). Foto: Humas MPR

jpnn.com, BANDA ACEH -
Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengatakan bahwa kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa. Dampak negatif yang ditimbulkannya juga sangat luas. Korupsi juga bisa dikategorikan darurat nasional.

Karena kejahatannya yang luar biasa, lanjut Mahyudin, upaya hukum pemberantasannya juga mesti luar biasa.

“Namun upaya pemberantasannya juga harus tepat, tidak tebang pilih, mau yang besar atau kecil kasusnya harus diselesaikan semua," katanya di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (17/10).

Dalam kesempatan itu, Mahyudin juga concern soal gonjang-ganjing perlunya dibentuk Densus Antikorupsi oleh Polri yang berwenang pula menyidik dan menindak kejahatan korupsi.

"Saya pikir boleh-boleh saja, sah saja rencana pembentukan densus itu asal jika terbentuk harus berperan secara benar sesuai peraturan,” katanya.

Lagipula memang tugas pokok kepolisian dan kejaksaan memang tugasnya menindak kejahatan hukum salah satunya kejahatan korupsi. Saya lihat bagus ya. Bagusnya, kejahatan korupsi memang mesti dikeroyok, bergotong royong memberantas kejahatan korupsi yang sudah akut oleh Polri, KPK dan Kejaksaan. Itu poin besarnya," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri berencana membentuk Densus Antikorupsi Polri. Wacana tersebut dikuatkan kembali oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (12/10).

Pada kesempatan itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan keseriusannya untuk membentuk Densus Tipikor di bawah lembaga kepolisian.(adv/jpnn)


Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Dampak negatif yang ditimbulkannya juga sangat luas. Korupsi juga bisa dikategorikan darurat nasional.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News