MAKI Soroti Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim, Singgung Dugaan Keterlibatan Wamen PU
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur.
Desakan itu disampaikan di tengah belum tuntasnya penyelidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur serta masih didalaminya dugaan keterlibatan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti.
Boyamin menilai perkara yang berkaitan dengan proyek bernilai sekitar Rp 400 miliar tersebut harus segera dituntaskan.
Kejaksaan juga diminta memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang namanya muncul dalam penyelidikan.
"MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, pengambilalihan oleh Kejaksaan Agung menjadi pilihan yang lebih tepat agar penanganan perkara berjalan tanpa potensi intervensi maupun upaya memperlambat proses hukum.
"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.
Dugaan Keterlibatan Diana Harus Diusut Tuntas
Wamen PU Diana Kusumatuti pernah diperiksa terkait proyek tersebut berkaitan dengan posisinya ketika menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya
- Bea Cukai Denpasar Hadiri Pemusnahan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal yang Digelar Kejaksaan
- Wamen PU Disebut di 2 Kasus, Pakar Hukum Dorong Kejaksaan Turun Tangan
- MAKI Soroti Kinerja KPK Soal Penanganan Kasus Korupsi CSR BI-OJK
- Upacara HUT ke-81 RI, Jaksa Agung Ingatkan Insan Adhyaksa Jaga Integritas dan Soliditas
- Soroti Penanganan Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim, MAKI Minta Prabowo Copot Wamen PU
- Setahun Tersangka CSR BI-OJK Bebas Berkeliaran, MAKI Desak Dewas Tegur Pimpinan KPK
JPNN.com




