Makin Banyak Pekerja Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Rp 68,24 T Sepanjang 2025
jpnn.com, JAKARTA - Terdapat harapan dari jutaan pekerja yang terwujud di balik pembayaran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp 68,24 triliun kepada pekerja dan keluarganya.
Harapan untuk mendapatkan layanan pengobatan setelah mengalami kecelakaan kerja, melanjutkan hidup yang layak setelah ditinggal pencari nafkah, kembali bekerja setelah terdampak pemutusan hubungan kerja, hingga mewujudkan cita-cita menyekolahkan anak sampai lulus perguruan tinggi.
Hal tersebut tergambar dari 5,77 juta klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2025.
Salah satu manfaat yang semakin dirasakan pekerja adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program tersebut menjadi bantalan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja di tengah dinamika ketenagakerjaan dan perubahan ekonomi global.
Sepanjang 2025, manfaat JKP telah disalurkan kepada 90.513 pekerja, berupa manfaat uang tunai dengan total nilai Rp 1,01 triliun, serta akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Berbagai manfaat tersebut memberikan ruang bagi pekerja untuk bangkit dan kembali memasuki dunia kerja.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan juga tidak berhenti pada pekerja, tetapi turut menjangkau keluarganya.
Meningkatnya pembayaran manfaat tersebut berjalan seiring dengan semakin luasnya cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
- Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak Gelar Aksi Solidaritas untuk 6 Karyawan APBS
- Taman Anak Sejahtera Kemensos Jadi Ruang Tumbuh Anak, Gratis untuk Keluarga Pekerja
- KSPSI-UT Teken MoU, Permudah Pekerja Berkuliah & Raih Gelar Sarjana
- BPJS Ketenagakerjaan Beri Anak Ahli Waris Kesempatan Kuliah di Universitas Brawijaya
- Komite IPPI Menduga 6 Pekerja PT APBS Dikriminalisasi di Kasus Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak
- Detik-Detik Penyelamatan Pekerja Proyek Tertimpa Turap di Jatinegara
JPNN.com




