Malaysia Batasi Jumlah Pekerja Asing, Penegakan Hukum Diperketat

Malaysia Batasi Jumlah Pekerja Asing, Penegakan Hukum Diperketat
PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob. Foto: ANTARA/Raffiudin

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia akan membatasi jumlah pekerja asing maksimal 15 persen dari seluruh jumlah tenaga kerja di negara tersebut.

Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob mengatakan hal itu saat menyampaikan Rencana Malaysia ke-12 di Gedung Parlemen, Kuala Lumpur, Senin.

Ismail Sabri juga mengatakan penegakan hukum terkait pekerja asing akan ditingkatkan lagi untuk mendukung kebijakan tersebut.

"Pandemi COVID-19 telah memberi dampak kepada beberapa sektor ekonomi, yang mempunyai ketergantungan tinggi terhadap pekerja asing, terutama sektor konstruksi dan perkebunan akibat penghentian sementara pengambilan pekerja asing," katanya.

Dia menambahkan untuk mengatasi masalah itu industri perlu meningkatkan otomatisasi dan mekanisasi dalam proses produksi.

"Pemerintah juga akan memastikan lebih banyak pekerjaan yang berkemahiran tinggi diwujudkan untuk rakyat dalam Rencana Malaysia ke-12 melalui pelaksanaan beberapa inisiatif di antaranya menarik lebih banyak investor baru dengan teknologi tinggi," kata dia.

Selain itu, kata Ismail, dengan peralihan industri ke otomatisasi dan mekanisasi, diperlukan pembatasan pekerja asing berketerampilan rendah dan memperkokoh kolaborasi antara industri dan dunia pendidikan.

Politikus UMNO itu mengatakan Rencana Strategis Pemasaran Pascasarjana 2021-2025 diperkenalkan untuk mengatasi masalah ketidaksesuaian di pasar tenaga kerja.

Pemerintah Malaysia akan membatasi jumlah pekerja asing maksimal 15 persen dari seluruh jumlah tenaga kerja di negara tersebut.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News