Malaysia Bebaskan Pembunuh Adelina, Ini Sikap Resmi Indonesia

Malaysia Bebaskan Pembunuh Adelina, Ini Sikap Resmi Indonesia
Ambika MA Shan (tengah), majikan Adelina Lisao yang tewas akibat dugaan penganiyaan, menghadiri sidang di Pengadilan Magistrate Bukit Mertajam, Januari 2020. Foto: ANTARA/Agus Setiawan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI mengatakan putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang menguatkan putusan pengadilan banding untuk membebaskan majikan Adelina, seorang tenaga kerja asal Indonesia yang meninggal akibat penyiksaan majikannya, Ambika, mengecewakan dan melukai rasa keadilan.

“Putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan melalui pesan singkat, Sabtu.

Menurut dia, penuntutan dalam kasus tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia.

KBRI Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal RI di Penang juga telah menunjuk pengacara (retainer lawyer) untuk memantau proses persidangan.

Judha mengatakan bahwa dari hasil pengamatan persidangan, terlihat bahwa JPU tidak cermat dan tak serius dalam menangani kasus Adelina.

“Berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap,” tambah Judha.

Dengan keluarnya putusan tersebut, perjuangan mendapatkan keadilan bagi Adelina Sau melalui jalur hukum telah berakhir.

Meski demikian, kata Judha, pemerintah akan tetap menempuh jalur lain, yakni jalur perdata.

Upaya mencari keadilan bagi mendiang Adelina Lisao, tenaga kerja asal Indonesia yang tewas disiksa majikannya di Malaysia, berakhir dengan kekecewaan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News