Malaysia Perketat Aturan Impor EV, Pabrikan Mobil China Terancam Kehilangan Pasar
jpnn.com, MALAYSIA - Pemerintah melalui Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industrik Malaysia mulai meneraptkan peraturan baru terkait impor kendaraan listrik (elecktric vehicle/EV) secara utuh atau Completely Built-Up (CBU).
Dengan adanya aturan baru itu tentu akan berdampak langsung bagi pabrikan mobil China seperti BYD yang mengekspor mobil listrik ke Malaysia .
CarNewsChina pada Jumat menyebutkan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Nantinya setiap kendaraan listrik CBU yang diimpor harus memenuhi persyaratan utama mencakup biaya, asuransi, dan ongkos angkut serta daya motor.
Menurut ketentuan, nilai biaya, asuransi, dan ongkos angkut (Cost, Insurance, and Freight/CIF) kendaraan listrik impor tidak boleh kurang dari 200.000 ringgit (sekitar Rp 882,6 juta) dan daya motornya tidak boleh kurang dari 180 kW (sekitar 241 hp).
Sebab, harga jual akhir kendaraan juga mencakup pajak, biaya operasional, dan margin keuntungan.
Kendaraan yang memenuhi persyaratan tersebut diperkirakan akan dijual dengan harga jauh di atas 200.000 ringgit.
Data Departemen Transportasi Jalan Malaysia menunjukkan bahwa merek-merek kendaraan China, kecuali Proton yang dimiliki oleh Geely, menguasai sekitar 60 persen pasar kendaraan energi baru di Malaysia pada 2025.
Peraturan impor kendaraan listrik baru Malaysia diperkirakan membuat banyak model mobil populer buatan produsen asal China tidak lagi memenuhi syarat impor.
Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industrik Malaysia mulai meneraptkan peraturan baru terkait impor mobil EV secara CBU.
- GAC dan Honda Siapkan 2 Mobil Listrik Baru
- BAIC Arcfox Beta T1 Terbaru Segera Mengaspal, Harga Lebih Terjangkau
- Piala AFF 2026 Masuk Fase Genting, Tak Ada yang Mengejar Gelar Perdana
- Leapmotor B10 dan C10 Mulai Dirakit di Purwakarta
- Bea Cukai & Bareskrim Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia-RI, 80 Kg Sabu-Sabu Disita
- Lewat LEX Platform, Lepas E4 EV Tawarkan Handling Lebih Presisi dan Bagasi Lapang
JPNN.com




