Malinda akan Ajukan Banding
Rabu, 07 Maret 2012 – 17:40 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar kepada mantan Senior Relationship Manager Citibank Inong Malinda alias Malinda, Rabu (7/3). Atas putusan ini Malinda langsung menyatakan akan melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.
"Fakta hukumnya belum fair, kita mau banding," ujar salah seorang pengacara Malinda, Batara Simbolon usai persidangan.
Nantinya sebut Batara, pihaknya ingin membuktikan kembali putusan hakim yang dipimpin Gusrizal itu melalui mekanisme banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Dikatakan, fakta-fakta yang diungkapkan dalam sidang tersebut masih harus diuji kembali.
Seperti diketahui vonis ini diberikan kepada Malinda Dee atas bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Malinda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang sebagaimana didakwakan.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar kepada mantan Senior
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilgub, DPRD Wanti-wanti Pemprov DKI Soal Ini
- BSI Maslahat Menebar Kebaikan Ramadan Rp 11,24 Miliar
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Solusi Masalah Honorer Tercecer dari Pejabat
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pak Imron Bicara Peluang Seluruh Honorer