Malinda Dee Divonis 8 Tahun Penjara
Rabu, 07 Maret 2012 – 13:45 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus pencucian uang dan penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, akhirnya divonis kurungan penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (7/3). Selain itu, Malinda Dee juga harus membayar denda Rp10 Miliar subsider 3 bulan kurungan badan. Inong Malinda Dee tampak terdiam mendengarkan putusan itu. Matanya tampak berkaca-kaca. Melalui kuasa hukumnya, istri siri Andhika Gumilang itu menyatakan pikir-pikir. (zul/fuz/jpnn)
Vonis yang dibacakan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim yang dipimpin Gusrijal menyatakan bahwa Inong Malinda Dee terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus pencucian uang dan penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, akhirnya divonis kurungan penjara selama 8 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Kementan Perbaiki Infrastruktur Demi Meningkatkan Produktivitas
- HFN 2024, Kemendikbudristek: Memperkuat Ekosistem Perfilm Nasional
- Nuzulul Quran dan Tradisi-Tradisi Rutin di Masjid Keramat Luar Batang