Malinda Dee Divonis 8 Tahun Penjara

Malinda Dee Divonis 8 Tahun Penjara
Malinda Dee Divonis 8 Tahun Penjara
JAKARTA - Terdakwa kasus pencucian uang dan penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, akhirnya divonis kurungan penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (7/3). Selain itu, Malinda Dee juga harus membayar denda Rp10 Miliar subsider 3 bulan kurungan badan.

Vonis yang dibacakan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim yang dipimpin Gusrijal menyatakan bahwa Inong Malinda Dee terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

Inong Malinda Dee tampak terdiam mendengarkan putusan itu. Matanya tampak berkaca-kaca. Melalui kuasa hukumnya, istri siri Andhika Gumilang itu menyatakan pikir-pikir. (zul/fuz/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus pencucian uang dan penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, akhirnya divonis kurungan penjara selama 8 tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News