Maming Tuduh KPK Mengkriminalisasi, Jenderal Ini Pastikan Tidak Ada Kata Spesial
jpnn.com, JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto memastikan penegakan hukum terhadap Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming berjalan dengan aturan yang berlaku.
Dia membantah lembaga antirasuah mengkriminalisasi Mardani Maming. Karyoto menegaskan semua sama di mata hukum.
"Masalah Mardani Maming, ya, di KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak spesial," ujar Karyoto, Selasa (28/6).
Perwira Polri pangkat inspektur jenderal itu memastikan pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti untuk menjerat Mardani Maming.
Hanya saja, sesuai keputusan pimpinan KPK, Karyoto tidak bisa menjelaskan detail soal kasus ini.
Menurut Karyoto, dugaan tindak pidana yang dilakukan Mardani Maming akan dibeberkan saat tersangka ditangkap atau ditahan.
"Di penyelidikan, kami tak boleh banyak bicara, di penyidikan pun sebenarnya sebelum kami melakukan upaya paksa, juga tidak boleh banyak bicara. Di penuntutan nanti rekan-rekan bisa melihat langsung di persidangan," kata dia.
Menurut eks Wakapolda Yogyakarta itu menerangkan semua persidangan mengenai kasus korupsi digelar terbuka.
Deputi Penindakan KPK Karyoto memastikan tidak ada perlakukan spesial atau kriminalisasi terhadap Mardani Maming.
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan