Manajer BOS Buat Kesepakatan Khusus

Manajer BOS Buat Kesepakatan Khusus
Manajer BOS Buat Kesepakatan Khusus
JAKARTA — Terlambatnya penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sebagian besar daerah di Indonesia ternyata disebabkan oleh ketidakjelasan aturan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Bahkan, surat edaran bersama (SEB) tiga menteri, yakni Mendagri, Menkeu dan Mendiknas juga tidak bisa disesuaikan dengan aturan keuangan daerah.

“Kami memang juga sudah menerima kabar bahwa SEB 3 Menteri bisa menjadi pegangan untuk pencairan dana BOS. Tetapi, aturan yang terkandung di dalam SEB tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pencairan dana yang dimiliki oleh pihak Keuangan Daerah,” ungkap Manager BOS, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Zulkifli kepada JPNN, Jumat (1/4).

Dengan kondisi demikian, lanjut Zulkifli, pihaknya melakukan kesepakatan dengan pihak tim keuangan daerah yang terdiri dari lima pokok.  Pertama, tim manajemen BOS Dina pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan dokumen pengelolaan BOS tahun 2011. Kedua, mekanisme pencairan dana BOS dilakukan  oleh pihak Bagian Keuangan Sekretariat daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan mengajukan SPP dan SPM serta mencantumkan permintaan belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dabn belanja modal tanpa merinci objek belanja.

Ketiga, perlu adanya revisi Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) BOS tahun 2011 oleh dinas pendidikan melalui manajemen tim BOS kabupaten Indragiri Hilir. Keempat, perlu peninjauan kembali surat keputusan Bupati Indragiri Hilir tentang pembentukan tim manajemen BOS yang belum melibatkan pihak-pihak terkait pengelolaan dana BOS tahun 2011 kabupaten Indragiri Hilir. Serta yang kelima adalah proses pencairan dana BOS segera dilakukan dan paling lambat akhir bulan Maret 2011 dan dana BOS sudha diterima oleh pihak sekolah melalui rekening sekolah.

JAKARTA — Terlambatnya penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sebagian besar daerah di Indonesia ternyata disebabkan oleh ketidakjelasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News