Manajer Koperasi Gelapkan Uang Nasabah Rp 28 Juta
jpnn.com, MANADO - MP (40), manajer di salah satu koperasi di Kota Bitung, Sulawesi Utara menggelapkan uang nasabah.
Polisi yang mendapat laporan dari pemilik koperasi bernama Rifai Mardia (39) menangkap MP.
"Pelaku diamankan di Kelurahan Madidir Weru," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast di Manado, Sabtu.
Saat akan diminta pertanggungjawaban oleh pemilik koperasi, MP ternyata tidak bisa mengembalikan uang puluhan juta rupiah yang diduga telah dia pakai.
"MP diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang para nasabah, yang disetorkan terhadap koperasi yang dikelolanya, sejak bulan Desember 2021," katanya.
MP kemudian dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan data yang yang diperoleh, jumlah setoran yang tidak bisa dikembalikan oleh MP sebesar Rp 28.100.000," katanya. (antara/jpnn)
Hati-hati menyimpan uang di koperasi. Duit nasabah sebanyak Rp 28 juta ditilap MP.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- IKPRI & INKUD Jalin Kerja Sama untuk Kesejahteraan Rakyat
- Mbak FF Gelapkan Uang Rp 527 Juta Lebih, Modusnya Begini
- Pelaku Penggelapan Honor KPPS Dijerat Pasal Berlapis, Sukurin