Manfaatkan Data Kependudukan, Bea Cukai Gandeng Ditjen Dukcapil

Manfaatkan Data Kependudukan, Bea Cukai Gandeng Ditjen Dukcapil
Bea Cukai mengadakan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dalam rangka pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengadakan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dalam rangka pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, Selasa (23/04).

Sinergi kedua instansi ini merupakan salah satu upaya peningkatan pengawasan dan keamanan, optimalisasi penerimaan pada e-commerce dan perusahaan jasa titipan, serta percepatan pelayanan kepada para pengguna jasa.

Selain dimanfaatkan dalam bidang pengawasan dan optimalisasi penerimaan, PKS ini merupakan perwujudan kesamaan visi antara kedua instansi dalam pemanfaatan teknologi.

Misalnya, pembangunan CEISA 4.0 oleh Bea Cukai dan Single Identity Profile oleh Ditjen Dukcapil.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, selain tujuan optimalisasi penandatanganan, PKS ini dapat mendukung Bea Cukai dalam melakukan pengembangan pengawasan berbasis big data.

“Kami tengah melakukan integrasi data pada pintu-pintu perbatasan penumpang atau pelintas batas dan jasa kiriman (e-commerce) di seluruh Indonesia dengan menggunakan aplikasi passenger risk management (PRM) sehingga dengan adanya dukungan data Dukcapil diharapkan dapat semakin mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi tersebut,” ujar Heru.

Heru menjelaskan, melalui PKS ini, kedua belah pihak akan saling bertukar data yang dibutuhkan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. Ditjen Dukcapil sebagai pengelola database kependudukan akan memberikan akses kepada Bea Cukai atas data-data kependudukan yang dibutuhkan dalam rangka optimalisasi proses pengawasan, pelayanan dan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai seperti pengawasan barang penumpang dan kejahatan lintas negara (Transnational Crime), maupun dalam rangka penagihan.

“Selain itu, Bea Cukai juga akan memberikan data balikan berupa data kepabeanan dan cukai untuk melengkapi database kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil,” tambah Heru.

Bea Cukai mengadakan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dalam rangka pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, Selasa (23/04).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News