Mangkir Jadi saksi, Pengurus DPW PAN DKI Terancam Pidana

Mangkir Jadi saksi, Pengurus DPW PAN DKI Terancam Pidana
Kantor DPW PAN DKI Jakarta di kawasan Tebet. Foto: Istimewa

"Bahwa fakta kenyataan Penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara ini (LP/4417/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum) tidak sungguh-sungguh menjalankan tugas dan fungsinya dalam pemanggilan terhadap saksi yang bernama Eko Hendro Purnomo alias Eko selaku Ketua DPW PAN DKI Jakarta," tegas Amstrong.

Amstrong menjelaskan, adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat 1 KUHP. "Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harusdipenuhinya, diancam dalam perkarapidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Eko Patrio bisa dipidana," tandasnya.


Pengurus DPW PAN DKI sudah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, sebagai saksi dalam kasus sengketa lahan di kawasan Tebet, Jaksel.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News