Mantan Anggota Dewan Resmi Jadi Tahanan KPK
jpnn.com - JAKARTA – Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan setelah Johan menjalani pemeriksaan sebagai dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD-P Provinsi Riau tahun anggaran 2014-2015.
Johar keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengenakan seragam tahanan warna oranye. Namun, dia enggan berkomentar banyak terkait penahanannya itu.
"Segala sesuatunya saya serahkan kepada lawyer saya," kata Johar saat keluar dari gedung KPK, Selasa (7/6).
Sama seperti Bupati Rokan Hulu Suparman, Johar juga ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. "Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Suparman dan Johar Firdaus sebagai tersangka pada 8 April 2016. Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 900 juta dalam Pembahasan RAPBD-P 2014 dan 2015 Provinsi Riau.
Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat eks Gubernur Riau Anas Maamun dan eks Anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari.
Johar dan Suparman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (put/jpg)
JAKARTA – Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan setelah Johan menjalani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Gowes 90 Kilometer dari Jakarta-Bogor