Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Sebegini

Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Sebegini
Riri Khasmita (berdiri di tengah) bersama suaminya (kiri) dan notaris bernama Farida (kanan) yang menjadi tersangka kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana kasus pemalsuan surat dan pencucian uang, yang menyebabkan kerugian.

Vonis tersebut disampaikan oleh hakim dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8).

"Terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto, telah terbukti secara sah bersalah," kata ketua hakim membacakan vonis.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto penjara, masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," imbuhnya.

Pasangan suami istri tersebut didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010, tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Riri Khasmita dan suaminya dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.(mcr31/jpnn)

Mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto divonis 13 tahun terkait kasus mafia tanah.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News