Mantan Bos Century Hanya Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Bos Century Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
VONIS RINGAN- Robert Tantular harus mendekam dalam penjara. Foto: Tri Mujoko Bayuaji/JAWA POS
JAKARTA- Kendati Robert tantular diyakini menggelapkan dana nasabah dan hampir membuat perekonomian Indonesia 'bangkrut' lantaran harus menyuntikkan dana sebesar Rp6,7 triliun, ternyata mantan bos Bank Century Robert Tantular hanya divonis majelis hakim berupa kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Hakim Ketua di persidangan PN Jakarta Pusat, Herdi Agustan, Kamis (10/9) meyakini bahwa Robert Tantular secara sah dan meyakinkan telah melakikan tindak pinda dengan sengaja melakukan langkah-langkah yang melanggar perundang-undangan perbankan di Indonesia.

"Terdakwa Robert tantular secara sah dan meyakinakn melakukan tindak pidana dengan sengaja malakukan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan undang-undang," kata Herdi Agustan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damly Rowelcis yang meminta majelis hakim agar menghukum Robert Tantular dengan kurungan 8 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 5 bulan kurungan.

JAKARTA- Kendati Robert tantular diyakini menggelapkan dana nasabah dan hampir membuat perekonomian Indonesia 'bangkrut' lantaran harus menyuntikkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News