Mantan Bos Century Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 10 September 2009 – 13:00 WIB
JAKARTA- Kendati Robert tantular diyakini menggelapkan dana nasabah dan hampir membuat perekonomian Indonesia 'bangkrut' lantaran harus menyuntikkan dana sebesar Rp6,7 triliun, ternyata mantan bos Bank Century Robert Tantular hanya divonis majelis hakim berupa kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damly Rowelcis yang meminta majelis hakim agar menghukum Robert Tantular dengan kurungan 8 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Hakim Ketua di persidangan PN Jakarta Pusat, Herdi Agustan, Kamis (10/9) meyakini bahwa Robert Tantular secara sah dan meyakinkan telah melakikan tindak pinda dengan sengaja melakukan langkah-langkah yang melanggar perundang-undangan perbankan di Indonesia.
Baca Juga:
"Terdakwa Robert tantular secara sah dan meyakinakn melakukan tindak pidana dengan sengaja malakukan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan undang-undang," kata Herdi Agustan.
Baca Juga:
JAKARTA- Kendati Robert tantular diyakini menggelapkan dana nasabah dan hampir membuat perekonomian Indonesia 'bangkrut' lantaran harus menyuntikkan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- SK Pengangkatan PPPK Diserahkan, Formasi Jomplang Banget, duh Teknis
- Indeks Keselamatan Jurnalis Terbaru, 45 Persen Pernah Mengalami Kekerasan
- Fadel Muhammad: Kami Ingin DPD Mempunyai Keterlibatan dengan Pemda
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah DKI Jakarta Bakal Hujan Pada Siang Hari
- BNPT Pastikan Turut Mendukung Tercapainya Visi Indonesia Emas 2045