Mantan Bupati Brebes Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin, 18 Oktober 2010 – 15:14 WIB
JAKARTA - Mantan Bupati Brebes, Indra Kusuma, dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider satu tahun kurungan. Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK, yang dipimpin Sarjono Turin, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (18/10). Seperti diketahui, Indra terjerat kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk perluasan pasar di Brebes tahun 2003, yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara senilai Rp 7,8 miliar. Saat menjabat bupati, Indra memerintahkan pembelian tanah pasar di dua lokasi, yaitu di eks-Kantor Pegadaian Jalan Sudirman, serta di Jalan Ahmad Yani, Brebes.
Terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Menurut JPU, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya tidak mendukung pemberantasan korupsi serta menguntungkan orang lain.
Baca Juga:
Namun di samping itu, ada pula hal yang dianggap meringankan. "Terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, (serta) tidak ikut menikmati hasil dan bukan aktor intelektual," kata Sarjono.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Bupati Brebes, Indra Kusuma, dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider satu tahun kurungan. Tuntutan itu dibacakan
BERITA TERKAIT
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024