Mantan Bupati Brebes Dituntut 3 Tahun Penjara

Mantan Bupati Brebes Dituntut 3 Tahun Penjara
Mantan Bupati Brebes Dituntut 3 Tahun Penjara
JAKARTA - Mantan Bupati Brebes, Indra Kusuma, dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider satu tahun kurungan. Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK, yang dipimpin Sarjono Turin, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (18/10).

Terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Menurut JPU, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya tidak mendukung pemberantasan korupsi serta menguntungkan orang lain.

Namun di samping itu, ada pula hal yang dianggap meringankan. "Terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, (serta) tidak ikut menikmati hasil dan bukan aktor intelektual," kata Sarjono.

Seperti diketahui, Indra terjerat kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk perluasan pasar di Brebes tahun 2003, yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara senilai Rp 7,8 miliar. Saat menjabat bupati, Indra memerintahkan pembelian tanah pasar di dua lokasi, yaitu di eks-Kantor Pegadaian Jalan Sudirman, serta di Jalan Ahmad Yani, Brebes.

JAKARTA - Mantan Bupati Brebes, Indra Kusuma, dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider satu tahun kurungan. Tuntutan itu dibacakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News