Mantan Bupati Kapuas Hulu Ditahan Terkait Pengadaan Tanah Kompleks Kantor Dinas
jpnn.com, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, resmi menahan mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husin terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan dinas, Senin (4/11) pukul 14.00 WIB.
“Hari ini Kejati Kalbar resmi melakukan penahanan terhadap Pak Tambul,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Pantja Edy Setiyawan seperti dilansir prokal.co hari ini.
Menurut Pantja, penahan terhadap Abang Tambul itu dilakukan setelah pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Sebelum ditahan, yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian cek kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, baru kami lakukan penahanan,” katanya.
Dikatakan Pantja, Tambul akan menjalani penahanan sampai 20 hari ke depan.
Sebelumnya, beberapa pejabat yang masuk dalam tim sembilan telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan terlebih dahulu.(arf)
Mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husin, ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin (4/11) pukul 14.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
- Terima Audiensi Kepala BKKBN Sumsel, Tyas Fatoni Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ditanya Penangkapan Warga Kampung Bayam, Gubernur DKI Jakarta Tersenyum, Naikkan Pundak
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023