Mantan Bupati Ogan Ilir Dituntut Rehabilitasi Selama 6 Bulan

Mantan Bupati Ogan Ilir Dituntut Rehabilitasi Selama 6 Bulan
Ahmad Wazir Noviadi. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - PALEMBANG - Bupati Non Aktif Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi, 28, dituntut menjalani rehabilitasi narkoba selama 6 bulan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar, Palembang.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ursula Dewi, dalam persidangan yang dihadiri terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (8/9). 

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Meminta agar terdakwa direhabilitasi selama enam bulan di RS Ernaldi Bahar," ujarnya seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (9/9).

Sesuai fakta persidangan hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. "Dan terdakwa adalah seorang kepala daerah," ulasnya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan sepanjang persidangan. "Dan menyesali perbuatannya," imbuhnya. 

Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung melakukan pembelaan. "Ofi adalah korban peredaran narkoba dan korban perebutan kekuasaan. Agar majelis hakim memberikan keputusan seadil adilnya," terang salah seorang penasehat hukum terdakwa, Dhabi K Gumayra. 

Setelah mendengarkan pembelaan tersebut, majelis hakim menunda persidangan. "Karena putusan perlu dipertimbangkan, jadi kami akan musyawarah dulu, untuk itu putusan dilanjutkan kembali selasa 13 september 2016," tegas Ardianda.  

Hal yang sama juga berlaku terhadap terdakwa lainnya yakni Murdani dan Faisal Roche yang juga direhab selama enam bulan. 

Usai persidangan Ofi yang terlihat biasa usai persidangan tidak mau memberikan statement apapun terkait tuntutan terhadapnya. "Dengan penasehat hukum saya saja," ungkapnya singkat. 

PALEMBANG - Bupati Non Aktif Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi, 28, dituntut menjalani rehabilitasi narkoba selama 6 bulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News