Mantan Bupati Sarolangun Tedakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas
Kamis, 17 Januari 2019 – 18:52 WIB
jpnn.com, JAMBI - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun divonsi bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi.
Ketiganya yakni mantan Bupati Sarolangun, Madel, Fery Nursanti dan Joko Susilo.
Vonis ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/1). Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Edi Pramono.
Dalan putusannya, hakim menyebutkan jika ketiga terdakwa tidak terbukti baik pasal primer dan pasal subsider.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum," ujar hakim Edi Purnomo.
Selain itu hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk memperbaiki nama baik para terdakwa. "Untuk mengembalikan nama baiknya," pungkasnya. (pds)
Baca Juga:
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun divonsi bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Ini Status Hukum Sandra Dewi dalam Kasus Harvey Moeis, Oh Ternyata