Mantan Bupati Sarolangun Tedakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas

Mantan Bupati Sarolangun Tedakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas
Suasana sidang tiga terdakwa kasus korupsi pembagunan perumahan PNS Sarolangun. Foto- jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun divonsi bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi.

Ketiganya yakni mantan Bupati Sarolangun, Madel, Fery Nursanti dan Joko Susilo.

Vonis ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/1). Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Edi Pramono.

Dalan putusannya, hakim menyebutkan jika ketiga terdakwa tidak terbukti baik pasal primer dan pasal subsider.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum," ujar hakim Edi Purnomo.

Selain itu hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk memperbaiki nama baik para terdakwa. "Untuk mengembalikan nama baiknya," pungkasnya. (pds)


Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun divonsi bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News