Mantan Dirjen Depnakertrans Dihukum 3 Tahun
Selasa, 05 Januari 2010 – 18:44 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) hari ini menjatuhkan vonis bersalah atas mantan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Musni Tambusai. Musni yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset eks Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP Migas), juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Dalam pertimbangan majelis sebelum menjatuhkan putusan, seharusnya Musni menggunakan uang untuk tujuan pendirian yayasan. Namun uang itu ternyata diselewengkan.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor, Edward Pattinasarani dengan hakim anggota Ugo, Dudu Duswara, Teguh Hariyanto dan Sofialdi tersebut, Musni diangap terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Selain hukuman penjara, majelis juga mengganjar Musni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar serta denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. "Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam tenggat waktu satu bulan setelah keluar vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti uang tersebut," ujar Edward saat membacakan putusan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) hari ini menjatuhkan vonis bersalah atas mantan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Apresiasi Kinerja Pembangunan Pemkab Jepara
- LSI Ungkap Penyebab Approval Rating Jokowi Tinggi Terus
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK
- Mentan Amran Serahkan Alsintan Senilai Rp 200 M Untuk Petani di Jatim