Mantan Dirjen Depnakertrans Dihukum 3 Tahun

Mantan Dirjen Depnakertrans Dihukum 3 Tahun
Mantan Dirjen Depnakertrans Dihukum 3 Tahun
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) hari ini menjatuhkan vonis bersalah atas mantan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Musni Tambusai. Musni yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset eks Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP Migas), juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor, Edward Pattinasarani dengan hakim anggota Ugo, Dudu Duswara, Teguh Hariyanto dan Sofialdi tersebut, Musni diangap terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Selain hukuman penjara, majelis juga mengganjar Musni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar serta denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. "Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam tenggat waktu satu bulan setelah keluar vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti uang tersebut," ujar Edward saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangan majelis sebelum menjatuhkan putusan, seharusnya Musni menggunakan uang untuk tujuan pendirian yayasan. Namun uang itu ternyata diselewengkan.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) hari ini menjatuhkan vonis bersalah atas mantan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News