Mantan Guru JIS Dapat Grasi Presiden, KPAI: Kemenkumham Harus Menjelaskan

Mantan Guru JIS Dapat Grasi Presiden, KPAI: Kemenkumham Harus Menjelaskan
Neil Bantleman. Foto: RMOL

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penjelasan resmi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada terpidana kasus pencabulan anak, Neil Bantleman.

KPAI ingin mendapat penjelasan utuh soal grasi terhadap mantan guru Jakarta International School (JIS) yang mencabuli muridnya itu.

"Kami sudah mengirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM karena pertimbangannya kan dari sana," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti di Jakarta, Sabtu (20/7).

BACA JUGA: Pak Jokowi Kenapa Beri Grasi untuk Guru JIS Terpidana Kasus Pencabulan Anak ?

Retno mengatakan, pihaknya menyayangkan grasi yang diberikan Presiden ke warga Kanada itu. Pasalnya menurut Retno, grasi Jokowi ini dapat menjadi preseden buruk.

"Kami sedang koordinasi kenapa ini terjadi, biar kita belajar sama-sama dari peristiwa ini. Karena tahunya juga sudah terlambat. Yang bersangkutan juga sudah kembali ke Kanada. Kita tidak mengerti sebelumnya. Jadi KPAI tak bisa melakukan apa-apa saat itu," kata Retno.

Ia berharap, ke depannya tak ada lagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang mendapat grasi, apa pun alasannya, karena kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa, harus dihukum seberat-beratnya.

"Ini kita jadikan pelajaran. Ke depan pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dihukum berat dan sebaiknya tidak mendapat grasi," pungkasnya.

Neil Bantleman merupakan mantan guru Jakarta International School (JIS) yang mencabuli muridnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News