Mantan Kadinkes Lamtim Divonis 22 Bulan Penjara

Mantan Kadinkes Lamtim Divonis 22 Bulan Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Timur dr. Evi Darwati divonis majelis hakim selama satu tahun sepuluh bulan penjara di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim Median Suwardi menyatakan, berdasar hasil ekspose dengan pimpinan, jaksa tidak mengajukan kasasi.

Hal ini dengan pertimbangan asas kemanfaatan hukum.

Di mana, vonis hakim dalam tingkat banding pada kasus penyimpangan dana jaminan kesehatan nasional (JKN) ini sesuai dengan tuntutan jaksa.

’’Tuntutan kami, satu tahun sepuluh bulan penjara. Karena itu kami terima (putusan hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang)," kata Median.

Pertimbangan lain, Evi telah mengembalikan uang kerugian negara sesuai dengan putusan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Yakni sebesar Rp122 juta yang ditanggung renteng bersama Renny Andriyani Putri, terdakwa lainnya.

”Uang kerugian negaranya sudah dikembalikan seluruhnya," sebut dia.

Dengan demikian, putusan kasus tersebut berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Termasuk vonis terhadap mantan staf Dinas Kesehatan Lamtim Renny Andriyani yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur dr. Evi Darwati divonis majelis hakim selama satu tahun sepuluh bulan penjara di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News