Mantan Kepala SMA di Kepri Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
jpnn.com - BATAM - Mantan Kepala SMA Taruna Kepulauan Riau berinsial AP (41) harus berurusan dengan polisi.
AP ditangkap Unit Reskrim Polsek Batu Aji di Kota Batam, Kepri, atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Tersangka ditangkap kediamannya pada Senin (27/7) malam, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
"Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji," kata Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa yang dikonfirmasi di Batam, Rabu (29/7).
Budi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia RR (48) saat memeriksa rekening resmi sekolah pada 4 Oktober 2025.
Saat itu, saldo rekening sekolah hanya tersisa Rp 41 juta.
Hasil audit internal bersama staf bendahara menguatkan indikasi adanya kejanggalan pembayaran pendaftaran dan SPP dari 12 orang tua siswa melalui rekening pribadi maupun secara tunai kepada tersangka, bukan lewat rekening resmi sekolah.
Menurut dia, tersangka kemudian menemui korban dan mengakui telah menggunakan uang milik yayasan.
Mantan Kepala SMA Taruna Kepulauan Riau berinisial AP ditangkap polisi. Ini kasusnya.
- Artis Berinisial BP Dipolisikan karena Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
- Selingkuh, Aiptu YW Kena Sanksi Patsus dan Demosi 5 Tahun
- Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penusukan Petani di Banyuasin
- Boni Hargens: Polri Katalisator Keamanan
- Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Jakpus Sita Sabu-Sabu 5,2 Kg
- Viral Pamer Sajam di Jalanan, 9 Remaja Ditangkap Polisi, Sukurin
JPNN.com




