Mantan Kepala SMA di Kepri Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Mantan Kepala SMA di Kepri Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa (tengah) (ANTARA/HO-Polresta Barelang)

"Tersangka juga menyerahkan surat pernyataan pengembalian beserta rekapitulasi pembayaran yang menunjukkan total dana yang diterima mencapai Rp 143.000.000," ungkapnya.

Atas laporan masyarakat itu, Unit Reskrim Polsek Batu Aji melaksanakan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melaksanakan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan AP (41) sebagai tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar dua rekening koran bank.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.  (antara/jpnn)

Mantan Kepala SMA Taruna Kepulauan Riau berinisial AP ditangkap polisi. Ini kasusnya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News