Mantan Komisi IX DPR Boyongan ke KPK

Mantan Komisi IX DPR Boyongan ke KPK
Mantan Komisi IX DPR Boyongan ke KPK
JAKARTA - Mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 1999-2004, hari ini, Jumat (28/1), bakal boyongan ke KPK. Mereka yang sudah berstatus tersangka tersebut diperiksa dalam kasus cek pelawat (traveller's cheque) dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).

Sesuai jadwal pemeriksaan KPK, ada 24 nama yang pagi ini dipanggil. Namun sampai pukul setengah sebelas pagi, baru enam orang yang tiba. Mereka di antaranya adalah Soewarno, Ni Luh Mariani Tirtasari, H Sofyan Usman, Agus Condro, Paskah Suzetta, serta Baharuddin Aritonang.

Menurut Sofyan, dirinya memenuhi panggilan KPK dengan status sebagai tersangka, terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. "Pemeriksaannya terkait dengan itu," ungkapnya.

Kasus TC dalam pemilihan DGS BI kini memang menjadi sorotan banyak pihak. "Wah, kalau semua ditahan keduapuluhan lebih mantan dewan itu, bisa penuh tahanan," celetuk salah seorang tamu di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Jakarta, berseloroh. (mur/jpnn)

JAKARTA - Mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 1999-2004, hari ini, Jumat (28/1), bakal boyongan ke KPK. Mereka yang sudah berstatus tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News