Mantan Napi Narkoba Ini Divonis 20 Tahun Penjara

Mantan Napi Narkoba Ini Divonis 20 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Mantan narapidana kasus kepemilikan 100 gram sabu-sabu dan 7.300 pil ekstasi, Ponidi, 39, divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (20/4).

Warga Mulyorejo 2, Bungamayang, Lampung Utara, tersebut juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Sahri Adami menyatakan, Ponidi terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dia menjadi perantara dan menerima hasil penjualan barang bukti narkoba.

Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah, perbuatan Ponidi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan upaya penanganan tindak narkotika. Sementara hal yang meringankan, tersangka mengakui perbuatan dan menyesalinya.

"Melihat hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim memutuskan memberikan hukuman penjara selama dua puluh tahun," jelasnya.

Sementara pengacara Ponidi, Ramit mengatakan, pihaknya menerima vonis tersebut. Terlebih barang bukti yang disita cukup banyak. ”Masih untung tidak dihukum mati. Maka keputusannya, kami menerima," kata Ramit.

Sementara dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ponidi menjalani pidana penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar susidair enam bulan kurungan

Ponidi mendapatkan sabu dan ekstasi dari Arpan, yang merupakan jaringan narkoba asal Aceh. Lelaki yang mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa ini mengaku sudah 10 kali melakukan transaksi.

Mantan narapidana kasus kepemilikan 100 gram sabu-sabu dan 7.300 pil ekstasi, Ponidi, 39, divonis 20 tahun penjara di PN Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (20/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News