Mantan Pejabat Depsos Didakwa Korupsi Proyek Fakir Miskin
Senin, 24 Oktober 2011 – 17:01 WIB
Perbuatan serupa terjadi pada proyek mesin jahit yang dibiayai ABT Depsos tahun 2004. Depsos lagi-lagi membeli 4615 unit mesin jahit cap JITU dengan harga satuan Rp 3,25 juta. Dari nilai kontrak senilai Rp 14,9 miliar, terjadi kemahalan sebesar Rp 5,8 miliar.
Baca Juga:
Sedangkan untuk proyek pengadaan 3500 sapi potong yang didanai APBN 2004 sebesar Rp 19,495 miliar, Amrun juga mengarahkan agar Iken BR Nasution yang juga Dirut PT Atmadhira Karya dijadikan rekanan Depsos. Sapi yang dibeli adalah jenis Steer Brahman Cross/BX sebanyak 3500 ekor.
Hanya saja, sapi yang akan diserahkan sebagai bantuan ke 9 kabupaten itu hanya terealisasi 2800 ekor dengan harga satuan Rp 6,96 juta. Sementara berita acara negosiasi tanggal 8 Deptember 2004 hanya sebagai formalitas saja. "Dalam proyek sapi tersebut, negara dirugikan Rp 3,6 miliar," sebut JPU pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Eka Budi Prijanta itu.
JPU pun menguraikan, Yusrizal mendapat uang dari rekanan Depsos. Di antaranya dari PT Lasindo terkait proyek mesin jahit yang dibiayai APBN 2004 sebesar Rp 300 juta. Yusrizal juga menerima Rp 29 juta dari protek mesin jahit yang didanai ABT 2004. Selain itu, Yusrizal juga menerima Rp 50 juta dari almarhum Iken Br Nasution selaku Dirut PT Atmadhira Karya yang menjadi rekanan Depsos dalam proyek sapi impor.
JAKARTA - Mantan pejabat Departemen Sosial (Depsos), Yusrizal, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek di Depsos yang diperuntukkan
BERITA TERKAIT
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri
- Bisakah Pasien Kanker Berpuasa di Bulan Ramadan, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Pemprov Jateng Kembali Galakkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan Menjelang Lebaran
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Menteri PPPA Apresiasi Pertamina Bina Program Pemberdayaan Perempuan & Anak di Sulsel
- Amankan Lebaran Idulfitri 2024, Ribuan Personel Gabungan di Sumsel Diterjunkan