Mantan Pejabat Depsos Didakwa Korupsi Proyek Fakir Miskin

Mantan Pejabat Depsos Didakwa Korupsi Proyek Fakir Miskin
Mantan Pejabat Depsos Didakwa Korupsi Proyek Fakir Miskin
Perbuatan serupa terjadi pada proyek mesin jahit yang dibiayai ABT Depsos tahun 2004. Depsos lagi-lagi membeli 4615 unit mesin jahit cap JITU dengan harga satuan Rp 3,25 juta. Dari nilai kontrak senilai Rp 14,9 miliar, terjadi kemahalan sebesar Rp 5,8 miliar.

Sedangkan untuk proyek pengadaan 3500 sapi potong yang didanai APBN 2004 sebesar Rp 19,495 miliar, Amrun juga mengarahkan agar Iken BR Nasution yang juga Dirut PT Atmadhira Karya dijadikan rekanan Depsos. Sapi yang dibeli adalah jenis Steer Brahman Cross/BX sebanyak 3500 ekor.

Hanya saja, sapi yang akan diserahkan sebagai bantuan ke 9 kabupaten itu hanya terealisasi 2800 ekor dengan harga satuan Rp 6,96 juta. Sementara berita acara negosiasi tanggal 8 Deptember 2004 hanya sebagai formalitas saja. "Dalam proyek sapi tersebut, negara dirugikan Rp 3,6 miliar," sebut JPU pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Eka Budi Prijanta itu.

JPU pun menguraikan, Yusrizal mendapat uang dari rekanan Depsos. Di antaranya dari PT Lasindo terkait proyek mesin jahit yang dibiayai APBN 2004 sebesar Rp 300 juta. Yusrizal juga menerima Rp 29 juta dari protek mesin jahit yang didanai ABT 2004. Selain itu, Yusrizal juga menerima Rp 50 juta dari almarhum Iken Br Nasution selaku Dirut PT Atmadhira Karya yang menjadi rekanan Depsos dalam proyek sapi impor.

JAKARTA - Mantan pejabat Departemen Sosial (Depsos), Yusrizal, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek di Depsos yang diperuntukkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News